Keinginan KPU untuk melarang mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut larangan tersebut dapat mengebiri hak politik seseorang.
Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan. Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.
Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut. Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu.
#Koruptor #Pilkada2020 #Mendagri