UU KPK Baru Tidak Berlaku Dalam Kasus Imam Nahrawi

2019-11-07 455

KPK menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia ( UII ) Ari Setiawan dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Ari menyebut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tak berlaku dalam kasus Imam.



Ari menjelaskan tahap penyelidikan hinga penetapan tersangka imam sebelum UU KPK anyar diberlakukan. Sebab UU KPK diberlakukan 17 Oktober sedangkan Imam ditahan 27 September.



"Tetapi ahli melihat jika sudah berjalan, sprindiknya sudah ada, ya sudah (UU KPK lama). Tetapi kalau misalnya ada pengembangan perkara baru, dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru maka ini mengikuti UU KPK yang baru," kata Ari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.



Ari juga menegaskan tak dibutuhkan persetujuan dewan pengawas KPK dalam penyelidikan kasus Imam. Sebab, Persetujuan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK anyar. MI ( Bary Fathahilah ), Antara Foto ( Dhemas Reviyanto/ Aditya Pradana Putra/ Indrianto Eko Suwarso/ Nova Wahyudi )
UU KPK Baru Tidak Berlaku Dalam Kasus Imam Nahrawi

Free Traffic Exchange