Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka pembunuhan seorang pria yang jasadnya dicor di mushala rumah. Setelah beberapa hari diperiksa sebagai saksi akhirnya polisi menetapkan istri dan anak korban sebagai tersangka pembunuhan.
Selain menetapkan tersangka polisi juga turut memperlihatkan barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku membunuh korban serta sebuah cangkul untuk mengubur jenazah korban di dalam rumah.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sebelumnya kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait hilangya salah satu warga desa sumbersalak jember selama tujuh bulan.
Untuk mengetahui perkembangan terkini soal kasus jenazah seorang warga yang dicor di lantai mushala rumah kita langsung sapa Jurnalis KompasTV Imron Fahim di Jember, Jawa Timur.
#JenazahDicor #Pembunuhan #Jember