Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, akhirnya menetapkan satu orang anggota ormas berinisial MA sebagai tersangka.
MA ditangkap setelah kedapatan mengancam warga saat meminta jatah parkir di salah satu minimarket dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi pemerasan dilakukan pelaku seusai melakukan demonstrasi di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, saat meminta jatah parkir di sejumlah minimarket hingga viral di media social. Polisi menyita golok yang digunakan tersangka.
Selain menangkap satu orang sebagai tersangka polisi juga menangkap 90 orang preman jalanan di sejumlah lokasi parker.
Beberapa di antaranya bahkan anak di bawah umur.