Artikel selengkapnya: https://www.suara.com/health/2019/11/06/080309/program-baru-menkes-untuk-dokter-spesialis-gantikan-tugas-ke-pelosok
Mahmakah Agung (MA) resmi menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis bekerja di pelosok Indonesia. Ini artinya Kementerian Kesehatan tidak boleh memaksa dokter spesialis ke daerah jika dokter tersebut tidak berkenan. Jika dilanjutkan, berarti dianggap kerja paksa dan menyalahi hak asasi manusia. Selengkapnya dalam video ini.
#DokterSpesialis #MenkesTerawan
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom