Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi aturan itu dilakukan untuk mengatasi penyakit tidak menular akibat rokok.
Desakan agar pemerintah segera menerbitkan larangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok elektrik, juga dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). YLKI meyarankan pemerintah mengeluarkan larangan sementara sebelum diberlakukan total pada 2020 mendatang.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo memastikan rokok elektrik/vape mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat menyebut kasus paru-paru terkait vape yang dikonfirmasi mencapai 1.479 kasus hingga 15 Oktober 2019. Buntutnya, AS melarang penjualan rokok elektrik di internet. Tiongkok mengikuti jejak yang sama. Afp/ Antara Foto/MI
Larangan Penjualan Rokok Elektrik di Tahun 2020