KKP Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

2019-11-04 49,519

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sejumlah kapal ikan asing yang mengambil ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kali ini, yang tertangkap dua kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Rabu (3/4/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan dua kapal Malaysia, yakni PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) ini dilakukan dalam operasi pengawasan KP Hiu 08 yang dinakhodai Pahottua Bifri Hutauruk.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua warga negara Thailand, termasuk nakhoda dan dua warga negara Kamboja. Sementara kapal KHF 1252 diawaki tiga orang berkewarganegaraan Thailand.

Kedua kapal dan seluruh awak dibawa petugas ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara (Sumut). Kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, dua kapal Malaysia tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Atas perbuatannya pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Free Traffic Exchange