Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPUdalam rapat dengar pendapat antara komisi pemilihan umumdan komisi II DPR.
Salah satunya mengenailarangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020.
Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.
Selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan PKPU juga mengatur pencalonan perseorangan.