VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Sofyan Basir turut memuluskan praktik suap pihak-pihak yang terlibat di proyek PLTU Riau-1.