Kasus pemukulan sopir ambulans oleh polisi gara-gara terganggu suara sirine di Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi viral. Padahal sebenarnya penggunaan lampu isyarat disertai sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Begini Aturan Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine