Indonesia Corruption Watch menyampaikan kekecewaanya atas sikap presiden yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perppu KPK.
ICW menyebut alasan presiden belum mengeluarkan Perppu karena menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pengeluaran Perppu adalah hak presiden. Menurut ICW langkah presiden ini akan melemahkan KPK.