Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengumumkan larangan ekpor bijih nikel akan dipercepat dan berlaku sejak Selasa 29 Oktober 2019. Sebelumnya larangan ekspor bijih nikel sudah sempat dipercepat melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019, yang awalnya dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Aturan Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat