Polri Ungkap 2 Kasus Perdagangan Manusia

2019-10-30 347

Bareskrim Polri mengagalkan 2 kasus upaya perdagangan orang ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Total 10 tersangka ditangkap. Di antaranya direktur utama sebuah perusahaan tenaga kerja Indonesia PT. HKN.



Kasus pertama dengan 6 tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti mulai dari passport, visa, hingga tiket elektronik. Polisi mengamankan 48 perempuan yang mengaku akan dikirim ke Arab Saudi dan Abu Dhabi sebagai asisten rumah tangga. Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah dengan iming-iming gaji sebesar 5 juta rupiah per bulan atau seribu dua ratus real.



Sementara satu kasus lainnya, perdagangan orang yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial di daerah Cianjur, Jawa Barat. Enam perempuan pekerja seks, termasuk seorang perempuan asal Maroko diselamatkan.



Sementara empat pelaku perdagangan orang ditangkap. Dua kelompok perdagangan orang ini akan dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.