Mantan anggota komisi II DPR RI, Markus Nari hari ini (28/10) menjalani sidang tuntutan dalam sidang kasus korupi KTP-el. Diketahui Markus Nari dituntut 9 tahun penjara, denda 500 juta, subsider 6 bulan penjara. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa terbukti atas dakwaan memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi. Sementara itu, tim kuasa hukum Markus Nari akan mengajukan dua nota pembelaan.
Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara