Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

2019-10-22 604

Kepolisian Resor Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok. Polisi mengecek ke lokasi kejadi pada Jumat,18 Oktober 2019, pukul 23.00 WIB.



Hasil penyelidikan mengarah pada 1 orang terduga pelaku yang menjalankan prostitusi tersebut. tepat pukul 01.00 WIB, pelaku MR (20) berhasil diamankan berikut barang bukti beserta korbannya ke Mapolsek Beji guna pengusutan lebih lanjut.



Petugas juga mengamankan seorang wanita, berinisial H (22), warga Jakarta Selatan, yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.



"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu, satu handphone merek Oppo A5S, satu handphone Real-time," ungkapnya.



Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia sekarang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Beji, Depok.
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Free Traffic Exchange