Mulai Rabu 16 Oktober 2019, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal yang dikeluarkan dari Kementerian Agama, bukan lagi dari MUI. Ketentuan ini berdasarkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) tahun 2014.
Tak Lagi MUI, Ini Aturan Baru Sertifikasi Halal