Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mulai Kamis (17/10/2019), menjadi pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di bidang makanan serta minuman. Apa alasannya dan kemudian bagaimana prosedurnya? Apakah MUI masih dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal tersebut?
Prosedur Penerbitan Sertifikasi Halal