Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi OJK, Tirta Segara mengatakan mayarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157 apabila menemukan fintech ilegal.
Waspada Fintech Ilegal, OJK Buka Layanan Telepon 157