Ibu Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Divonis Bebas

2019-10-14 35

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan wanita yang didakwa menyebarkan video viral berupa ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Ibu Rumah Tangga tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Ibu Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Divonis Bebas

Free Traffic Exchange