Kementerian Perdagangan meluncurkan program wajib kemas minyak goreng. Progam ini sebagai bentuk mewujudkan Indonesia bebas minyak goreng curah pada 1 Januari 2020. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan, karena lebih terjamin mutu dan keamanannya. Antara Foto: Basri Marzuki/Adeng Bustomi//FB Anggoro/M Risyal Hidayat/Ismar Patrizki/Arif Firmansyah.
Minyak Goreng Curah Resmi Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2020