Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE Dibui

2019-10-04 873

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Ketiganya akan mendekam dibui untuk 20 hari pertama.

 

Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi.

 

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni termasuk Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim, dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno.

Antara: Paramayuda, Aprillio Akbar, Mohammad Ayudha, Dhemas Reviyanto/ MI: Cri Qanon Ria Dewi, Susanto, Atet Dwi Pramadia


Penerima Suap Restitusi Pajak PT WAE Dibui