Komedian Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara
2019-10-01
8
VIVA – Komedian Qomar terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Senin 30 September 2019 sore.