TRIBUN-VIDEO.COM - Jefri Nichol diagendakan kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Namun, rupanya kedua saksi berhalangan hadir.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntun Umum, Jefri Hardi.
"Mohon maaf Yang Mulia. Saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini, karena masih ada tugas. Mereka belum bisa hadir hari ini," kata Jefri Hardi, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada 30 September 2019 mendatang.
Jefri Nichol mengaku siap untuk mengikuti jalannya persidangan hari ini.
"Siap," ujar Jefri Nichol, dikutip dari Grid.ID.
Meski mengaku masih merasa tegang, namun Jefri Nichol mengatasi hal tersebut dengan tetap berpikiran positif.
"Pikiran positif aja," tandas Jefri Nichol.
Sebelumnya, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan.
Saksi memastikan Jefri Nichol sebelumnya bukan target penangkapan polisi.
Menurut saksi, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tempat Jefri Nichol tinggal terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penyisiran ke tempat kos Jefri Nichol di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan melakukan pengintaian.
Jefri Nichol menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika, Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kabarnya baik," kata Jefri Nichol, dikutip dari Tribunnews.
Dalam persidangan sebelumnya, Jefri Nichol tampak menunjukkan wajah tegang.
Namun saat sidang Senin kemarin, Jefri Nichol tampak lebih tenang.
"Nyiapin mental biar nggak drop," katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy.
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Kini, Jefri Nichol sedang menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak 12 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan meski sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap polisi dengan bukti ganja seberat 6,01 gram yang berada di dalam amplop dan disimpan dalam kulkas.
Jefri Nichol mengaku bahwa dirinya kesulitan untuk tidur sehingga menerima ganja dari Triawan pada 6 Juli 2019.