Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kompleks Pemakaman yang Terletak di Wilayah Kalibata, Jakarta Selatan

2019-09-30 3,132

TRIBUN-VIDEO.COM - Taman Makam Pahlawan Kalibata merupakan kompleks pemakaman yang terletak di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Sebenarnya, kompleks ini memiliki nama resmi Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, atau TMPN Utama Kalibata.

Sesuai namanya, Taman Makam Pahlawan Kalibata adalah pemakaman yang dikhususkan untuk orang-orang yang semasa hidupnya berjasa besar bagi Indonesia.

Tercatat lebih dari 7000 orang korban militer dan veteran Perang Kemerdekaan Indonesia, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Selain itu juga ada Tentara Kekaisaran Jepang yang dimakamkan di lokasi tersebut.

Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia, ada sekitar 3000 orang yang tinggal di Indonesia dan melawan tentara sekutu.

Sekitar seribu di antaranya meninggal, seribu orang kembali ke Jepang, dan sekitar seribu lainnya memilih dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia.

Karena hal itulah, Taman Makam Pahlawan Kalibata juga sering dikunjungi tokoh Jepang utnuk berziarah atau memberikan penghormatan.

Kriteria

Tidak semua orang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Pada awalnya, terdapat banayk kategori yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Kategori tersebut meliputi purnawirawan TNI, Polri, PNS, Wredatama, bahkan masyarakat sipil yang mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial.

Namun, syarat tersebut diperketat sejak tahun 2009.

Hal itu berkaitan dengan area Taman Makam Pahlawan Kalibata yang semakin padat.

Berdasarkan Pasal 33 Ayat 6 UU No 20 tahun 2009, hanya orang yang bergelar Pahlawan Nasional, Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera, yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Namun aturan tersebut sempat digugat oileh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan penerima Bintang Gerilya juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Dalam kasus tertentu, presiden juga bisa menggunakan diskresi agar seseorang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Contohnya adalah ektika kecelakaan helikopter TNI AD di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2016.

Kala itu, Presiden meminta agar jenazah prajurit dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Free Traffic Exchange