TRIBUN-VIDEO.COM - Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah gedung yang dibangun sebagai monumen peristiwa proses perumusan naskah proklamasi kemerdekaan di Indonesia.
Didirikan sekitar tahun 1920-an dengan arsitektur Eropa.
Memiliki luas tanah 3.914 meter persegi dengan luas bangunan 1.138,10 meter persegi.
Pada tahun 1931, gedung ini dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya.
Ketika pecah Perang Pasifik, gedung ini dipakai British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia.
Pada masa Pendudukan Jepang, gedung ini menjadi tempat kediaman Laksamana Tadashi Maeda Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat Jepang, sampai Sekutu mendarat di Indonesia September 1945.
Setelah kekalahan Jepang, gedung ini menjadi markas tentara Inggris.
Pemindahan status kepemilikan gedung ini terjadi dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing di Indonesia.
Gedung ini diserahkan kepada Departemen Keuangan dan pengelolaannya oleh Perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Pada tahun 1961, gedung ini dikontrak oleh Kedutaan Besar Inggris sampai dengan 1981 dan pada tahun 1982 gedung ini sempat digunakan oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran.
Pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menginstruksikan kepada Direktorat Permuseuman agar merealisasikan gedung bersejarah ini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Akhirnya berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0476/0/1992 tanggal 24 November 1992, gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.1 ditetapkan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang kebudayaan berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.