Upacara Bendera, Acara Kenegaraan dan Acara Resmi

2019-09-30 877

TRIBUN-VIDEO.COM – Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Upacara adalah rangkaian kegiatan yang diikuti oleh sejumlah personel sebagai pasukan upacara.

Upacara disusun dalam barisan suatu lapangan atau ruangan dengan bentuk segaris atau bentuk 'U'.

Upacara dipimpin oleh seorang inspektur dan setiap kegiatan personel pasukan upacara melakukan ketentuan-ketentuan yang baku melalui perintah seorang komandan.

Seluruh kegiatan upacara tersebut direncanakan oleh perwira dalam rangka mencapai tujuan.

Upacara Bendera adalah acara kenegaraan dan acara resmi yang dilaksanakan dengan pengibaran bendera negara.

Untuk melaksanakan upacara bendera dalam acara kenegaraan atau acara resmi diperlukan:

Kelengkapan upacara,

Perlengkapan upacara,

Urutan acara dalam upacara.

Kelengkapan Upacara

Pejabat Upacara

1. Inspektur upacara

Inspektur upacara adalah pejabat tertinggi dalam upacara yang dilaksanakan dan kepadanya disampaikan penghormatan oleh peserta upacara.

2. Perwira upacara

Perwira upacara bertugas menyusun rencana dan mengendalikan jalannya upacara agar berlangsung tertib.

Perwira upacara adalah pejabat protokol/pejabat lainnya yang ditunjuk di lingkungan tempat upacara diselenggarakan.

Perwira upacara dibantu oleh pembawa acara yang bertugas membacakan susunan acara sesuai dengan urutan dan waktu yang telah ditentukan serta petugas upacara lainnya.

3. Komandan upacara

Komandan upacara adalah pejabat yang memimpin seluruh peserta upacara, termasuk memimpin penghormatan kepada Inspektur, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melaksanakan aba-aba yang didelegasikan oleh Inspektur Upacara.

Petugas Upacara

1. Pembawa Acara

Pembawa acara adalah petugas yang membacakan susunan acara secara teratur.

2. Kelompok Pengibar Bendera

Kelompok Pengibar Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera negara dengan anggota paling sedikit tiga orang.

3. Pembaca Naskah:

Petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera terdiri atas:

Pembaca Naskah Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pembaca Naskah lainnya

4. Ajudan Inspektur Upacara

Ajudan Inspektur Upacara adalah seseorang yang ditunjuk untuk mendampingi Inspektur Upacara.

5. Petugas Kawal Inspektur Upacara

Petugas Kawal Inspektur Upacara adalah petugas pengamanan yang ditunjuk untuk mengawal Inspektur Upacara selama upacara berlangsung.

6. Korps Musik

Korps Musik adalah kelompok marching band yang berasal dari taruna Akademi Pemasyarakatan atau siswa petugas yang ditunjuk secara khusus.