Komisi Penyiaran Indonesia

2019-09-30 122

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).

Dalam pelaksanaan tugas, Komisi Penyiaran Indonesia dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II.

Staf KPI terdiri atas staf pegawai negeri sipil dan staf profesional non PNS.

Komisi Penyiaran Indonesia memberikan wadah kepada masyarakat untuk aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran yang telah diatur dalan UU Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.

Free Traffic Exchange