Tawan Karang atau Taban Karang adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali untuk menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah perairan kerajaan mereka lengkap beserta seluruh muatannya.
Hukum kedaulatan kepulauan Bali ini berlangsung dari zaman Bali Kuno (dari abad ke-9) hingga zaman Puputan Badung pada 1906