Undang-undang Agraris, Regulasi Belanda di Indonesia

2019-09-30 56

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkembangnya liberalisme atau perdagangan bebas di Indonesia pada tahun 1800an, membuat para pengusaha swasta dari Belanda di bidang perkebunan merasa mendapat rintangan dalam pelaksanaan tanam paksa

Mereka kemudian menuntut untuk dibukanya kesempatan yang besar dalam membuka perkebunan di Indonesia.

Proses tuntutan pengusaha swasta ini memakan waktu bertahun-tahun sampai pemerintah Belanda saat itu memutuskan untuk mengeluarkan ketentuan agraria.

Ketentuan atau regulasi yang mengatur seputar sistem perkebunan di Indonesia saat itu disebut dengan Agrarische Wet atau Undang-undang Agraria.

Undang-Undang Agraria memuat ketentuan yang pada dasarnya berisi dua pokok:

Pertama, memberi kesempatan kepada perusahan pertanian swasta untuk berkembang di Indonesia, di samping melindungin hak rakyat Indonesia atas tanahnya.