TRIBUN-VIDEO.COM - OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.
OTT ini sebenarnya tidak memiliki pengertian yang jelas, baik dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini.
Namun, dalam KBBI sendiri, 'operasi' memiliki makna 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan'. (1)
Polemik kata OTT ini awalnya memunculkan banyak kontroversi di kalangan politikus.
Fahri Hamzah dan Mahfud MD bahkan sempat berdebat keras mengenai istilah OTT di Twitter.
Dalam perdebatan, Mahfud MD juga mengatakan "ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' itu diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP".
Padahal dalam pasal itu, yang dijelaskan adalah definisi 'tertangkap tangan'.
Fahri Hamzah membalas lagi, mengatakan bahwa penggunaan awalan ter- itu penting, dan membuat perbedaan definisi untuk kedua istilah tersebut.
Tertangkap Tangan
Seperti yang sudah disinggung di atas, tertangkap tangan memiliki makna lain dari OTT.
Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Selanjutnya, pada pasal 18 ayat 2 KUHAP menjelaskan:
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat."
Jadi OTT dan Tertangkap Tangan jelas berbeda berdasarkan definisinya saja.
Dari kata 'operasi' dalam OTT, dapat disimpulkan perbedaan pertama dalam dua istilah itu.
Tertangkap tangan dilakukan tanpa surat perintah, dan saat peristiwa pelanggaran hukum terjadi.
Dalam KBBI, 'tertangkap tangan' sama dengan 'kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan; tertangkap basah'. (2)
Sementara 'operasi' dalam OTT mengacu pada 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan'.