TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KPU tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang disebut dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral. Bebas dari pengaruh dari berbagai pihak dan tidak mendukung pasangan calon manapun dalam Pemilu.