TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Malik Hariaman lahir di Probolinggo, 3 Mei 1972.
Abdul Malik Hariaman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR - RI), periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.
Abdul Malik Hariaman maju menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada periode DPR RI 2009 – 2014, Abdul Malik Hariaman terpilih menjadi anggota untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II (Jatim II) dengan perolehan sebesar 32.019 suara.
Pada periode DPR - RI 2014-2019, Abdul Malik Haramain terpilih kembali dari dapil yang sama (Jatim II) menjadi anggota DPR RI dengan perolehan sebesar 76.642 suara.
AMH
Abdul Malik Haramain diwawancara di kantor DPR RI membahas tentang RUU Pilkada, (23/9/2014).
Komisi
Pada periode 2009 – 2014, Abdul Malik Hariaman menjadi anggota Komisi II yang berurusan pada bidang Pemerintahan dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
Jumlah total anggota Komisi II DPR RI 2009 – 2014 adalah 50 orang.
Di masa sidang pertama DPR RI periode 2014 – 2019, Abdul Malik Haramain dipilih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII yang berurusan pada bidang Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.[1]
Riwayat Pendidikan
MI Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin
MTS Ilhayaul Islam Pondok Pesantren Roudlotul Tholibin
SMA Negeri 2 Probolinggo
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Merdeka Malang
Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia [2]
Riwayat Organisasi
Koordinator Departemen Pengembangan Intelektual SEMA – Universitas Merdeka Malang (1993-1994)
Ketua PMII Cabang Malang (1995-1996)
Ketua Umum PB PMII (2003-2005)
Sekretaris Jenderal PP GP Ansor (2006-2010)
Sekretaris Jenderal DKN Garda Bangsa Jakarta (2010-2015)
Anggota Dewan Pembina Indonesia Network for Public Service Watch (in Pitch) Jakarta (2013-sekarang)
Baca: Joan Chandos Baez
Riwayat Karier
Staf Ahli Bidang Pertahanan Komisi I DPR/RI
Dosen Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Kajian Internasional UI
Koordiantor Divisi pada Pusat Kajian AVEORUS
Penanggung Jawab JAMPPI
Koordinator Divisi Informasi dan Ananlisis Wacana Pada JAMPPI
Analis Lembaga Kajian Strategis
Isu & Kasus Terkait
Isu
Abdul Malik Haramain tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII dan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU – PKS).[3]
Dalam perkembangan karier dewan, Abdul Malik Haramain mundur sebagai anggota DPR RI pada 2018 dalam rangka keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Probolinggo 2018.
Berpasangan dengan HM Musayyan, Abdul Malik Haramain mendaftar menjadi calon bupati, namun gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Probolinggo.
Setelah gagal dalam Pilkada, Abdul Malik Haramain mendaftar kembali menjadi anggota DPR RI periode 2019 – 2024, melalui fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Timur II meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo. [4]
Rekapitulasi suara dilansir dari laman KPU (1/7/2019), Abdul Malik Haramain mendapat suara; 2361 (Kota Pasuruan), 10.163 (Kota Probolinggo), 24.035 (Kabupaten Pasuruan), 24.016 (Kabupaten Probolinggo).[5]
Kasus
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).[6]
Abdul Malik Haramain diperiksa sebagai saksi.[7]
Nama Abdul Malik Haramain masuk dalam surat tuntutan jaksa KPK.
Dalam keterangan, jaksa menyebut bahwa Abdul Malik Haramain menerima uang sejumlah 4000 USD dalam dua tahap.
Namun demikian, Abdul Malik Haramain membantah pernah menerima uang seperti yang disebut dalam surat tuntutan jaksa. [8]
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)