Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2019-09-30 2,214

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 200 yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 27 Desember 2002.

Ini merupakan momen penting bagi lahirnya lembaga negara antirasuah ini.

KPK sendiri dibentuk karena usaha pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu. Hal ini tidak mengherankan, sebab kejahatan korupsi hampir pasti dilakukan secara bersama dan terorganisir. (1)

Di era pemerintahan Presiden B. J. Habibie, usaha pembentukan lembaga pemberantasan korupsi sebenarnya sudah mulai dilakukan.

Habibie mengawali dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU, atau Ombudsman.

Presiden berikutnya, K. H. Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (TGPTPK).

Namun TGPTPK akhirnya dibubarkan melalui judicial review Mahkamah Agung ketika sedang semangat-semangatnya memberantas korupsi.

Setelah berdiri, KPK juga bukan tanpa tantangan. Beberapa kali ada pihak yang berusaha untuk membubarkan KPK.

Selain itu, beberapa kali juga pimpinan KPK dikriminalisasi dan diteror ketika tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh besar di negeri ini.

Di awal berdirinya, KPK juga belum memiliki gedung untuk mereka bekerja dan belum memiliki karyawan.

Oleh karena itu, para pimpinan KPK saat itu harus membawa staf dari kantor lamanya masing-masing dan menggaji menggunakan uang pribadi.

Free Traffic Exchange