Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan perintah untuk menangguhkan penahanan 56 orang mahasiswa yang terlibat perusakan di dalam aksi unjuk rasa. Seluruh mahasiswa tersebut mendapatkan jaminan dari rektor masing-masing kampus mereka.
Polisi Tangguhkan Penahanan 56 Mahasiswa Pendemo di DPRD Sumut