Tersangka Peretas Situs Resmi Kemendagri Ditangkap

2019-09-28 498

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap perestas situs resmi Kemendagri. Tersangka berinisial ABS, (21), ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur  pada Selasa, 24 September 2019.



"Tersangka melakukan ilegal akses dan mengubah tampilan halaman depan situs www.kemendagri.go.id pada 22 September 2019," kata Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Sabtu, 28 September 2019.



Dani membeberkan motif peretasan, ABS mengaku meretas situs Kemendagri karena kecewa dengan dinamika politik di Indonesia. Pada pendalaman kasus, terungkap ABS melakukan hal serupa pada 600 situs dalam 2 tahun terakhir.



Dalam penangkapan ABS, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti komputer jinjing, telepon genggam, kartu indentitas, dan modem wifi.



Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. 


Tersangka Peretas Situs Resmi Kemendagri Ditangkap