Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka

2019-09-27 743

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak menahan anggota Majelis Pertimbangan AJI Indonesia Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dipulangkan setelah diperiksa.



Pendiri WatchdoC itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dandhy disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Namun, Iwan tak menjelaskan substansi ujaran kebencian tersebut. Ia hanya menyebut Dandhy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Antara Foto/Instagram: Reno Esnir, Rahmad, Dandhy_laksono
Dandhy Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka