Dewan Pers menegaskan RKUHP tak boleh membatasi kebebasan pers. Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan juga meminta DPR agar pasal-pasal dalam RKUHP sejalan dengan semangat reformasi. Menurut Abdul, setidaknya ada 10 pasal yang harus dikaji ulang, yaitu:
Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
Pasal 263 tentang berita tidak pasti
Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
Pasal 444 tentang pencemaran terhadap orang mati
Antara: Rivan Awal Lingga/ MI: Bary Fathahilah, Susanto, Rommy Pujianto
10 Pasal yang Dinilai Batasi Kebebasan Pers