WNI Pendukung ISIS Ditangkap

2019-09-24 1,089

Tiga warga negara Indonesia ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), Singapura. Mereka ditangkap di tengah penyelidikan pendanaan terorisme. Ketiga perempuan Indonesia tersebut diketahui bernama AA, RH, dan T.

 

Ketiganya telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun ketika ditangkap. Ketiganya saling kenal satu sama lain dan diduga menjadi radikal pada 2018.

 

AA dan RH dilaporkan ingin melakukan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan Islamic State (ISIS). Mereka juga menyumbangkan dana kepada entitas yang berbasis di luar negeri dengan tujuan terkait terorisme. Ketiganya diniali menjadi pendukung kuat kelompok teroris.

AFP: Spencer Platt, Roslan Rahman/ MI: Ramdani, M Taufan SP Bustan/ Antara: Umarul Faruq, Abriawan Abhe
WNI Pendukung ISIS Ditangkap

Free Traffic Exchange