Perkara ini terjadi di salah satu pasar tradisional di wilayah hukum Tangerang, Banten. Dengan modus mencari uang kembalian para pelaku memanfaatkan celah ketidak-telitian para pedagang.
Terungkapnya kasus ini menyusul penangkapan terhadap salah seorang pelaku. Dalam rilis kepolisian pelaku merupakan pasangan suami istri. Berdasarkan barang bukti polisi menyita uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Lantaran edarkan uang palsu pasutri lanjut usia di Tangerang, Banten ditangkap aparat. Keduanya tergiur keuntungan besar setelah bertemu pemasok uang palsu yang kini masih buron. Dalih menjadi kaya membuat keduanya terjerembab dalam dunia hitam. Seperti apa perkaranya? Berikut penelusurannya untuk anda.
#UangPalsu #PasarTradisional #Tangerang