Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menilai polisi berlebihan dengan memasukkan veronica koman ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, Veronica diketahui keberadaannya di Australia.
"Veronica itu bukan penjahat, bukan kriminal. Ia pengacara, pernah bekerja lama di Lembaga Bantuan Hukum yang mengabdi pada masyarakat miskin, LBH Jakarta. Ia merupakan orang yang sekarang ini menerima beasiswa resmi pemerintah Indonesia LPDP dan menjalani beasiswa itu lebih lanjut untuk bidang hukum di Australia." ujar Usman.
Menurut Usman, seharusnya ada langkah lain yang bisa dilakukan. Misalnya membuat mutual legal assistant antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Sebelumnya, kepolisian daerah Jawa Timur menetapkan tersangka penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam aksi protes atas dugaan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, masuk dalam DPO. Selain itu, polisi juga mencabut paspor milik Veronica melalui pihak imigrasi.
#VeronicaKoman #Amnesty #UsmanHamid