KLHK Segel 9.000 Hektar Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

2019-09-21 171

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel sebanyak 9.000 hektar lahan terkait karhutla yang terjadi di berapa wilayah di tanah air. Pemerintah juga terus bekerja untuk melakukan penegakan hukum.



Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah melalui Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 9.000 lahan perusahan terkait karhutla.



Hal ini merupakan sebuah upaya penegakan hukum bagi tersangka pembakaran hutan dan lahan yang akan diancam dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.



9.000 hektar lahan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebar di 6 provinsi di tanah air. Antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.



#KLHK #KebakaranHutan #KebakaranLahan


Free Traffic Exchange