Polisi akhirnya menangkap orangtua yang memaksa anaknya mengemis di Kota Lhokseumawe, Aceh. Tidak hanya memaksa mengemis kedua orangtua ini juga merantai anaknya jika tidak membawa uang hasil mengemis.
Kedua orangtua yang tega memaksa anaknya untuk mengemis ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak oleh Polres Lhokseumawe, Aceh.
Kedua tersangka mengaku memaksa anaknya untuk untuk membawa pulang uang sebesar Rp 100.000 rupiah dari hasil mengemis. Jika tidak mencapai target maka ibu kandung dan ayah tirinya itu akan menganiaya dan merantai anak berumur 9 tahun. Polisi juga menyita palu tali dan gelas yang digunakan untuk menganiaya korban.
#KPAI #PenyiksaanAnak #Lhokseumawe