Pasangan suami istri di Lhokseumawe, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak oleh Polres Lhokseumawe . Keduanya, diduga menganiaya anak karena tidak membawa uang hasil mengemis.
Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya UG untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya mi untuk main judi. Dia menyebutkan, jika ms tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.