Jaksa Agung HM Prasetyo tengah memprioritaskan penanganan perkara kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menerima 166 berkas perkara yang 7 diantaranya merupakan korporasi dari karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan, Riau dan Kalimantan Timur.
Bila memang terbukti melakukan kesalahan, jaksa agung tidak segan memberikan hukuman tambahan terhadap korporasi berupa pencabutan izin perkebunan. Menariknya sejumlah korporasi yang telah ditetapkan tersangka justru milik negara tetangga.