Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Menkumham pun diperintahkan kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat dalam menyusun RKUHP.
Setidaknya, ada 14 pasal RKUHP yang menimbulkan perdebatan. Masalah ini pun perlu dibahas lebih dalam dengan DPR. Pengesahan RKUHP dipastikan tidak dilakukan DPR periode 2014-2019 yang segera habis masa jabatannya.
Antara: Puspa Perwitasari, Rivan Awal Lingga, Reno Esnir/ MI: Saskia Anindya Putri
Timbulkan Kontroversi, RKUHP Ditunda