Pemerintah dan DPR menyepakati penghapusan pasal yang menyentuh ranah pribadi seseorang dalam RKUHP. Salah satu pasal revisi KUHP yang dihapus adalah pasal yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan di luar ikatan perkawinan. Apa alasan DPR memasukkan ranah pribadi dalam pasal revisi KUHP?
Ranah Pribadi di Revisi KUHP