KPK telah bersurat kepada pihak imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri untuk tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Imam setidaknya berlaku selama enam bulan.
Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri