Wali Kota Pontianak resmi mengeluarkan edaran terbaru. Untuk mengatasi dampak kemarau panjang dan kondisi udara yang buruk akibat kabut asap.
Dalam surat edaran turut dijelaskan bahwa anak sekolah kembali diliburkan mulai tanggal 17 september.
Sementara batas libur tertera sampai waktu yang belum ditentukan.
Dinas pendidikan juga sebutkan agar membuat imbauan kepada orangtua.
Di antaranya meminta ikut mengawasi aktivitas belajar dan mengurangi kegiatan anak di luar rumah.
#AsapTebal #Asap #KebakaranHutan