Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka lima orang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Satu perkara di antaranya telah masuk tahap kedua dan pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kejari Palangka Raya Terima 5 SPDP Kasus Karhutla