Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke komisi kepolisian nasional atau kompolnas terkait kasus hukum Veronica Koman yang diduga menjadi dalang provokator kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.
Mereka menilai jika tuduhan Polda Jawa Timur kepada Veronica Koman yang dijadikan tersangka provokasi insiden kericuhan asrama mahasiswa papua di Surabaya tidak berdasar.
Veronica Koman dinilai hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara mahasiswa Papua di Surabaya.
Kompolnas nantinya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya terkait penahanan sejumlah mahasiswa Papua dan penetapan tersangka aktivis Veronica Koman.
#VeronicaKoman #Papua #KasusVeronicaKoman